Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
