Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk- bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tugas terstruktur dan/atau mandiri yang dilakukan secara individu atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam 1 (satu) semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(7) Hasil belajar mahasiswa dalam satu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(8) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
