Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNIMAL menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya. (6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus. (7) Tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda