Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua organ UNIMAL yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNIMAL sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda