Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Selain menyelenggarakan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, UNIMAL
melaksanakan sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap luaran penerapan sistem penjaminan mutu internal oleh UNIMAL untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk memperoleh status dan peringkat terakreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tanggung jawab semua unit untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(4) Pimpinan fakultas dan pimpinan UNIMAL bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi Program Studi dan institusi.
(5) Pelaksanaan akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
