Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain menyelenggarakan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, UNIMAL melaksanakan sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap luaran penerapan sistem penjaminan mutu internal oleh UNIMAL untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk memperoleh status dan peringkat terakreditasi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab semua unit untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (4) Pimpinan fakultas dan pimpinan UNIMAL bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi Program Studi dan institusi. (5) Pelaksanaan akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda