Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu internal bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi. (3) Sistem penjaminan mutu internal dilakukan melalui prosedur penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, pengendalian dan peningkatan standar mutu dan dengan prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. partisipatif dan kolegial; c. transparansi; dan d. akuntabilitas. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal terdiri atas: a. pengembangan mutu pendidikan; b. pengembangan standar mutu penelitian; c. pengembangan standar mutu pengabdian kepada masyarakat; d. evaluasi pelaksanaan standar mutu penyelenggaran pendidikan; dan e. refleksi dan peningkatan standar mutu penyelenggaraan pendidikan. (5) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (6) Tata cara sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda