Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) UNIMAL berkedudukan di Kabupaten Aceh Utara sebagai kampus utama.
(2) UNIMAL didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2001 tentang Pendirian Universitas Malikussaleh pada tanggal 1 Agustus 2001.
(3) UNIMAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perubahan dari Universitas Malikussaleh yang diselenggarakan oleh Yayasan Universitas Malikussaleh sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0584/0/1989 tanggal 11 September
1989. (4) Universitas Malikussaleh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan dari Perguruan Tinggi Islam Malikussaleh berdasarkan Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam tanggal 24 Mei 1972.
(5) Perguruan Tinggi Islam Malikussaleh merupakan perubahan dari Akademi Ilmu Agama berdasarkan Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Nomor 001/YPTI/1971 pada tanggal 1 Agustus 1971.
(6) Akademi Ilmu Agama didirikan pada tanggal 12 Juni 1969 berdasarkan Keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 01/TH/1969.
(7) Setiap tanggal 12 Juni ditetapkan menjadi hari jadi UNIMAL.
Koreksi Anda
