Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Universitas Malikussaleh yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas Malikussaleh yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas Malikussaleh.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Universitas Malikussaleh yang selanjutnya disebut UNIMAL adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Rektor adalah pemimpin UNIMAL.
6. Organisasi UNIMAL adalah unit kerja UNIMAL yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UNIMAL.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNIMAL dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di UNIMAL.
11. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di UNIMAL.
Koreksi Anda
