Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi produk unggulan;
c. pelaksanaan produksi produk unggulan;
d. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk unggulan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
