Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi produk unggulan; c. pelaksanaan produksi produk unggulan; d. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk unggulan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda