Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Perawatan dan Perbaikan;
e. Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan;
f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
g. Layanan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
