Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
