Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan urusan hukum;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
i. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
j. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
