Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
g. pengelolaan data dan sarana akademik; dan
h. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
