Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; g. pengelolaan data dan sarana akademik; dan h. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda