Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jurusan Teknik Sipil; b. Jurusan Teknik Mesin; c. Jurusan Teknik Elektro; d. Jurusan Administrasi Bisnis; e. Jurusan Akuntansi; f. Jurusan Teknologi Pertanian; g. Jurusan Ilmu Kelautan dan Perikanan; dan h. Jurusan Teknik Arsitektur. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda