Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Sipil;
b. Jurusan Teknik Mesin;
c. Jurusan Teknik Elektro;
d. Jurusan Administrasi Bisnis;
e. Jurusan Akuntansi;
f. Jurusan Teknologi Pertanian;
g. Jurusan Ilmu Kelautan dan Perikanan; dan
h. Jurusan Teknik Arsitektur.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
