Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Perencanaan; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Direktur Bidang Kerja Sama. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda