Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik
untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
