Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin UNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. unsur pelaksana akademik;
b. unsur pelaksana administrasi;
c. unsur penjaminan mutu; dan
d. unsur penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. fakultas;
b. pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b. Fakultas Teknik;
c. Fakultas Ilmu Keolahragaan;
d. Fakultas Ilmu Pendidikan;
e. Fakultas Bahasa dan Seni;
f. Fakultas Ilmu Sosial;
g. Fakultas Ekonomi;
h. Fakultas Pariwisata dan Perhotelan; dan
i. Fakultas Pendidikan Psikologi dan Kesehatan.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. Bagian Umum;
d. jurusan;
e. laboratorium/bengkel/studio; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. Subbagian Umum;
d. jurusan;
e. laboratorium/bengkel/studio; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(4) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.
(6) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni, layanan kesejahteraan Mahasiswa, dan kerja sama.
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, bagian umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas;
h. pengelolaan data di lingkungan fakultas; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Subbagian Umum dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan yang bertanggung jawab kepada dekan.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
(2) Pembentukan jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a bertanggung jawab kepada dekan.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berdasarkan kebijakan dekan.
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.
Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator Program Studi.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio/ sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.
Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. Subbagian Umum; dan
c. Program Studi.
(1) Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan.
(4) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama di lingkungan pascasarjana.
(2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan,
umum, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan pascasarjana.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan pascasarjana.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada direktur.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaporan serta penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan pascasarjana.
Dalam penyelenggaraan Program Studi pada pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan adminstrasi kepada seluruh unsur di lingkungan UNP.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Keuangan; dan
c. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan statistik akademik, penyiapan bahan layanan pembinaan minat, bakat, kesejahteraan Mahasiswa, dan pengelolaan data akademik dan kemahasiswaan.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan keuangan; dan
h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan UNP.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri
atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga.
(3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga melalui sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh
Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala lembaga melalui sekretaris Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan UNP.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Pelayanan dan Bimbingan Konseling;
e. Layanan Internasional; dan
f. Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan.
(1) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi.
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Bahasa.
(1) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan dan bimbingan konseling.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan konseling.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling;
b. pelaksanaan layanan konsultasi;
c. pelaksanaan pemberian mediasi;
d. pelaksanaan penyuluhan;
e. pelaksanaan pendampingan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Bimbingan Konseling.
(1) Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan internasional.
(2) Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi.
Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan kerja sama, pelayanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dari luar negeri serta promosi internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional;
b. koordinasi pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional;
c. pelaksanaan layanan Mahasiswa internasional, pendidik internasional, dan Tenaga Kependidikan dari luar negeri;
d. pelaksanaan promosi internasional;
e. evaluasi dan pelaporan program kerja sama nasional dan internasional; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Layanan Internasional.
(1) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Pelaksana
Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan;
b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja;
c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karir dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f, Pasal 24 huruf d, Pasal 41 huruf b, Pasal 45 huruf b, Pasal 49, Pasal 54 huruf e, Pasal 60 huruf e, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 69 ayat (2) huruf b, Pasal 72 ayat (2) huruf b, Pasal 75 ayat (2) huruf b, Pasal 78 ayat (2) huruf b, dan Pasal 81 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian, atau keterampilan.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.