Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket; f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. tim kerja pengelolaan kinerja guru; h. pengurus organisasi profesi Guru; i. tutor; j. koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau k. tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. (3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka. (4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. (5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun. (6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri. (7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan administrasi pangkalnya. (8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas. 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda