Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan;
g. pengelolaan barang milik negara
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
