Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. pengelolaan data dan sarana akademik;
f. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
g. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
