Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan dan kerja sama.
Koreksi Anda
