Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SAMBAS
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan perencanaan.
(2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan, umum, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda
