Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Koreksi Anda
