Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama di lingkungan Program Pascasarjana.
(3) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum di lingkungan Program Pascasarjana.
Koreksi Anda
