Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
e. Fakultas Pertanian;
f. Fakultas Teknik;
g. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan;
h. Fakultas Sains dan Teknologi; dan
i. Fakultas Kedokteran.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
