Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Teks Saat Ini
(1) Kepala biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator.
(3) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
