Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Teks Saat Ini
(1) Sivitas Akademika dapat mempergunakan sumber daya Polije dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan oleh Sivitas Akademika, harus:
a. meningkatkan mutu akademik di lingkungan Polije;
b. bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan kemanusiaan;
c. dapat dipertanggungjawabkan akibatnya secara pribadi dan dampaknya bagi orang lain; dan
d. tidak bertentangan dengan nilai agama, etika akademik serta tidak melanggar hukum dan kepentingan umum.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik, Polije dapat mengundang tenaga ahli dari dalam dan luar Polije untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma, kaidah, dan etika keilmuan.
Koreksi Anda
