Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata laksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda