Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penelitian dan penyebaran hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda