Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Teks Saat Ini
(1) Polije menyelenggarakan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
Koreksi Anda
