Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polije menyelenggarakan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan. (2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
Koreksi Anda