Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Teks Saat Ini
Pendidikan vokasi, pendidikan profesi, tahun akademik, kalender akademik, kurikulum, penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, alokasi Mahasiswa, penilaian hasil belajar, kelulusan pada suatu jenjang pendidikan, dan wisuda ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
