Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Teks Saat Ini
(1) Polije menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam program diploma, program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(3) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polije dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
Koreksi Anda
