Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polije berkedudukan di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur (2) Polije sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan Politeknik Pertanian Negeri Jember berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 191/O/2002 tanggal 5 Nopember 2002 tentang Perubahan nama Politeknik Pertanian Negeri Jember menjadi Politeknik Negeri Jember. (3) Polije sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 234/O/1998 tanggal 21 September 1998 tentang Pendirian Politeknik Pertanian Negeri Jember. (4) Politeknik Pertanian Negeri Jember sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan dari Politeknik Pertanian Universitas Jember yang didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 219/D/T/1988 tanggal 29 Oktober 1988 tentang pembentukan Politeknik Pertanian Universitas Jember. (5) Tanggal 29 Oktober ditetapkan sebagai dies natalis Polije.
Koreksi Anda