Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Polije menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan yang diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun;
b. rencana strategis merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program, dan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program, kegiatan, dan sasaran selama 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyusunan dan penetapan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
