Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Teks Saat Ini
(1) Polije bertujuan:
a. menghasilkan lulusan yang berkepribadian Pancasila, kompeten dan berdaya saing serta memiliki kemampuan kewirausahaan;
b. menghasilkan produk penelitian terapan dan pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan;
c. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang handal, bersih, dan terpercaya; dan
d. menjalin kerja sama yang memenuhi prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan di tingkat nasional dan internasional.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Polije menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan memperhatikan:
a. tujuan pendidikan nasional;
b. kaidah, moral, etika, dan perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. kepentingan masyarakat; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
