Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Polije memiliki misi: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing; b. menyelenggarakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan teknologi terapan serta kesejahteraan masyarakat; c. menyelenggarakan sistem pengelolaan pendidikan yang handal dengan berdasar pada prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabilitas; dan d. mengembangkan kerja sama baik tingkat nasional maupun internasional.
Koreksi Anda