Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan; c. penghentian pembinaan; dan/atau d. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali, masing-masing dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari; b. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perguruan Tinggi lembaga negara lain masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; c. sanksi penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan jangka waktu paling lama selama 6 (enam) bulan; d. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Perguruan Tinggi lembaga negara lain masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi penghentian pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; e. sanksi penghentian pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa: 1. penghentian bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain; 2. penghentian layanan Pemerintah Pusat bagi perguruan tinggi; 3. penghentian penerimaan Mahasiswa baru; 4. larangan melakukan wisuda; dan 5. penghentian proses usul pembukaan Program Studi baru; dan f. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Perguruan Tinggi lembaga negara lain masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi perbaikan. (6) Dalam hal Perguruan Tinggi lembaga negara lain dikenai sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal dilarang menerima mahasiswa. (7) Dalam hal Perguruan Tinggi lembaga negara lain dikenai sanksi administratif pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal dilarang menerima mahasiswa baru dan wajib mengalihkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi negara asal.
Koreksi Anda