Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal.
(2) Evaluasi, pengawasan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. data dan informasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
b. pengaduan dari masyarakat; dan/atau
c. data dan informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Tata cara evaluasi, pengawasan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
