Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal mengikuti tata kelola Perguruan Tinggi negara asal.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyesuaikan dengan tata kelola Perguruan Tinggi di INDONESIA.
Koreksi Anda
