Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Teks Saat Ini
Standar penyelenggaraan pendidikan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal sesuai dengan standar penyelenggaraan pendidikan pada Perguruan Tinggi negara asal.
Koreksi Anda
