Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain diselenggarakan di wilayah yang disetujui oleh Kementerian. (2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan: a. pendidikan akademik; b. pendidikan vokasi; dan/atau c. pendidikan profesi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Program Studi yang dilakukan moratorium oleh Kementerian.
Koreksi Anda