Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA:
a. Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengajukan izin penyelenggaraan kepada Menteri; atau
b. Perguruan Tinggi lembaga negara lain yang memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diundang oleh Menteri untuk mengajukan izin penyelenggaraan.
Koreksi Anda
