Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana spesifik pada pendidikan kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b merupakan ruang praktik. (2) Ruang praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pembelajaran praktik untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi keahlian yang relevan dengan dunia kerja. (3) Ruang praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. luas minimal ruang praktik sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian dan jumlah Peserta Didik; b. jenis ruang praktik sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian; c. kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup, serta ketentuan lain yang sesuai dengan konsentrasi keahlian; dan d. dilengkapi sarana praktik sesuai dengan konsentrasi keahlian.
Koreksi Anda