Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana spesifik untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas: a. peralatan pengembangan kekhususan; dan b. peralatan pengembangan keterampilan. (2) Peralatan pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (3) Peralatan pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dan memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta ketentuan lain yang sesuai.
Koreksi Anda