Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i berfungsi sebagai fasilitas sanitasi untuk tempat buang air besar dan kecil serta tempat cuci tangan dan muka.
(2) Toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai dengan usia, jenis kelamin, jumlah warga satuan pendidikan;
b. berfungsi dengan baik dan bersih;
c. terletak dalam area yang mudah dijangkau dan aman; dan
d. sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
