Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i berfungsi sebagai fasilitas sanitasi untuk tempat buang air besar dan kecil serta tempat cuci tangan dan muka. (2) Toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. sesuai dengan usia, jenis kelamin, jumlah warga satuan pendidikan; b. berfungsi dengan baik dan bersih; c. terletak dalam area yang mudah dijangkau dan aman; dan d. sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda