Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h berfungsi sebagai tempat penyediaan makanan dan minuman yang sehat dan aman bagi warga satuan pendidikan (2) Kantin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; b. berlokasi di tempat yang aman dari potensi pencemaran; dan c. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kantin sehat sesuai kondisi satuan pendidikan.
Koreksi Anda