Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Tempat beribadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berfungsi sebagai tempat untuk beribadah bagi warga satuan pendidikan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
(2) Penyediaan tempat beribadah bertujuan untuk melindungi dan menghormati hak beribadah bagi setiap warga satuan pendidikan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
(3) Tempat beribadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. berupa ruang terpisah, bagian dari ruang lain, dan/atau ruang yang digunakan dengan prinsip berbagi pakai untuk semua warga satuan pendidikan dari berbagai agama dan kepercayaan dengan memperhatikan norma dan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kondisi satuan pendidikan;
dan/atau
b. menggunakan ruang secara berbagi sumber daya dengan lingkungan di sekitar satuan pendidikan.
Koreksi Anda
