Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berfungsi sebagai tempat penanganan dini warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan.
(2) Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain;
dan
b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Koreksi Anda
