Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berfungsi sebagai tempat penanganan dini warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan. (2) Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Koreksi Anda