Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berfungsi sebagai ruang untuk pembelajaran praktik yang memerlukan peralatan khusus. (2) Ruang laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. luas minimal ruang laboratorium sama dengan 1,5 (satu koma lima) dari luas ruang kelas; dan b. dilengkapi dengan sarana laboratorium yang disesuaikan dengan model, metode, strategi, dan tujuan pembelajaran.
Koreksi Anda