Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berfungsi sebagai tempat kegiatan memperoleh berbagai informasi dari bahan pustaka. (2) Ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. luas minimal ruang perpustakaan sama dengan luas 1 (satu) ruang kelas; dan b. dilengkapi dengan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan.
Koreksi Anda